4. Warga Negara Indonesia (WNI).
5. Berusia minimal 21 dan maksimal 65 tahun (sampai dengan pelunasan).
6. Jika debitur berusia 18-21 tahun wajib memiliki pendapatan dan status sudah menikah.
7. Status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, atau orang tua.
8. Alamat domisili debitur di KTP sama dengan alamat di Bukti Kepemilikan Rumah.
9. Jenis pekerjaan berlaku untuk semua profesi, kecuali yang tercantum dalam APU PPT dan profesi beresiko yang diatur di dalam PP OJK.
Profil Kendaraan:
1. Mobil merupakan kendaraan milik sendiri dengan BPKB Asli