2.BPKB bisa atas nama sendiri ataupun pasangan dan atas nama orang lain untuk pengajuan lebih dari 300 juta dan lebih dari 2 unit
3. Usia Kendaraan
« Maksimal 10 tahun (Minimal Tahun Kendaraan 2013 untuk jenis mobil sedan, jeep, minibus, dan non simb)
« Maksimal 15 tahun (untuk pencairan 300 juta untuk jenis mobil sedan, jee minibus dan non simb).
Baca Juga: Tren Belanja Online, Riset INDEF: 50 Persen UMKM Lebih Memilih Shopee sebagai Platform Unggulan
4. STNK / Pajak Bisa atas nama sendiri dan atas nama orang lain dan masih berlaku untuk permohonan lebih dari 300 juta lebih dari 2 unit.
5. Yang Tidak Dapat Diterima (non-eligible condition)
« Kendaraan pelat merah
« Kendaraan pernah digunakan sebagai taksi atau ambulans
Ketentuan Lainnya:
1. Pencairan hingga Rp 15 juta dari nilai taksasi kendaraan.