Hari Ini, Harga Emas Turun Rp10.000, Sebelumnya Capai Posisi Rp1.140.000 per Gram

- 6 Februari 2024, 14:39 WIB
 Pedagang menunjukkan emas Antam di etalase toko emas, Cikini, Jakarta.
Pedagang menunjukkan emas Antam di etalase toko emas, Cikini, Jakarta. /ANTARA FOTO/Mecca Yum/sgd/rwa/

GOWAPOS - Update harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa 06 Februari 2024 mengalami penurunan Rp10.000 menjadi Rp1.130.000 per gram.

Padahal sebelumnya, harga emas batangan sudah menAcapai di posisi Rp1.140.000 per gram pada Senin, 5 Februari 2024.

Sementara untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan turun Rp9.000 menjadi Rp1.027.000 per gram dibandingkan harga buyback sebelumnya senilai Rp1.036.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga: Masih Stagnan! Update Harga Emas UBS dan Antam di Pegadaian, Minggu, 04 Februari 2024

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa, 06 Februari 2024:
- Harga emas 0,5 gram: 615.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.130.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.200.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.275.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.425.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.795.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp267.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp535.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.070.600.000.

Baca Juga: Antam Turun Signifikan, UBS? Cek Harga Emas Batangan di Pegadaian Update Sabtu, 03 Februari 2024

Sedangkan potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x