Pastikan Kuantitas BBM yang Diterima Konsumen, Pertamina-Dinas Metrologi Lakukan Uji Tera di Sejumlah SPBU

- 28 Maret 2024, 13:01 WIB
Nampak Uji Tera yang dilakukan Pertamina dan Badan Meteorologi di sejumlah SPBU di Kabupaten Takalar.
Nampak Uji Tera yang dilakukan Pertamina dan Badan Meteorologi di sejumlah SPBU di Kabupaten Takalar. /pertamina/


GOWAPOS - Guna memastikan konsumen mendapatkan layanan terbaik dalam pembelian BBM di SPBU, dengan memeriksa kuantitas BBM yang dikeluarkan dari nozzle mesin dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ini dilakukan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Dinas Metrologi Kabupaten Takalar dan Badan Standardisasi Metrologi Legal IV Kementerian Perdagangan dengan Uji Tera atau pengecekan standar takaran BBM di beberapa SPBU di Kabupaten Takalar pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kepala UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Takalar, Bansuhari Said mengatakan uji Tera telah dilakukan semenjak tahun 1981, yakni berdasarkan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

“Kami rutin melaksanakan Uji Tera ini setahun sekali guna memastikan kuantitas BBM yang diterima oleh konsumen,”tambah Bansuhari.

Baca Juga: Cek Fakta: Link Tautan Pendaftaran Bansos BBM dan BLT Rp 750 Ribu

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan bahwa Pertamina turun lungsung untuk meninjau.

“Dalam kegiatan ini tim Pertamina diwakili oleh SBM Rayon III Sulselbar Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Avip Noor Yulian beserta tim memastikan bahwa Uji Tera dilakukan sesuai prosedur,” ucapnya

“Kami fokus terhadap layanan kepada konsumen, tentunya dengan Uji Tera yang dilakukan oleh Dinas Metrologi serta rutin juga dilakukan setiap hari oleh SPBU selalu kami monitor. Ini adalah salah satu komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen,”tambah Fahrougi.

“Apabila terdapat SPBU yang bermain curang akan kami tindak tegas sesuai dengan kontrak yang berlaku mulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Fahrougi.

Baca Juga: Atasi BBM langka di Kabupaten/Kota, Pj Gubernur Sulsel Instruksikan TPID Bersurat ke Pertamina

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x