Kronologi Penangkapan Dea OnlyFans, Tercyduk Polisi di Kamarnya

26 Maret 2022, 06:55 WIB
Dea OnlyFans jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /Dok.pmj/

GOWAPOS — Kronologi penangkapan content creator Dea OnlyFans ditangkap Polda Metro Jaya di Kota Malang, tepatnya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, Dea ditangkap atas dugaan menjual konten dewasa di OnlyFans. Dari video yang dikutip, tampak Dea sedang berada di dalam sebuah kamar diketuk oleh dua pria.

Diduga, mereka merupakan anggota kepolisian berpakaian preman.

Tak berselang lama Dea OnlyFans yang mengenakan kimono tidur berpakaian putih keluar dari kamarnya.

Baca Juga: Hebat! Bareskrim Ungkap Kelihaian dan Trik Indra Kenz Menyelundupkan Uang Hasil Penipuan

Dea kemudian menuju sebuah ruangan, dengan disertai tiga laki-laki dan satu perempuan yang diduga polisi berpakaian preman.

Dikutip dari MNC, diketahui Dea OnlyFans menemukan tempat persinggahan yang diduga merupakan lokasi penangkapan Dea OnlyFans.

Bangunan tersebut merupakan rumah kos harian yang ada di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tampak sebuah banner bertuliskan rumah kos memang terpasang di depan pagar rumah berwarna hitam.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, 26 Maret 2022: The Internship dan The Matrix Revolutions tayang di Bioskop TRANSTV

Beberapa sepeda motor terlihat terparkir di sebuah rumah kos harian tersebut.

Sejumlah orang yang ditemui di sekitar rumah kos pada Jumat sore, enggan memberikan keterangan apa pun perihal penangkapan Dea OnlyFans atau yang bernama asli Gusti Ayu Dewanti.

Di rumah kos itu disebutkan fasilitas lengkap mulai kamar mandi dalam dan lainnya sebagaimana dilihat pada banner tersebut.

Hanya satu orang pria penjaga kos yang bersedia memberikan keterangan meskipun tak detail.

Pria bertugas menjadi penjaga kos juga membenarkan cerita mengenai penangkapan Dea itu.

Sang pria yang enggan memberikan namanya ini juga menyebut Dea memang penghuni kos yang baru beberapa hari tinggal.

"Iya benar om, kemarin sore (Kamis) penangkapannya. Polisinya bawa dan menunjukkan surat penangkapan. Ketika lihat fotonya, eh itu perempuan yang tinggal di kamar lantai atas," katanya kepada awak media, pada Jumat sore.

Pria itu meminta agar rumah kos yang menjadi lokasi penangkapan tidak untuk disebutkan namanya. Alasannya, menjadi target polisi yakni Dea, bukan tempat kos tempat dirinya berjaga setiap hari.

Sementara itu Pengurus RW setempat bernama Dani membenarkan adanya penangkapan itu.

Sebelumnya, rombongan polisi tak berseragam datang untuk mencari Ketua RT. Dani kebetulan sedang berada di depan lokasi penangkapan, Kamis 24 Maret 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Seperti yang ramai diberitakan, iya benar di sini penangkapannya. Kami sendiri tidak tahu, baru tahu setelah ada beritanya," kata dia.

Menurut Dani, tempat di mana Dea OnlyFans ditangkap merupakan rumah kos harian dan bulanan yang baru enam bulan beroperasi.

Pengurus RW maupun RT tak mengetahui detail siapa penghuni kos, kecuali mereka yang memang menginap dengan durasi lama.

“Kami tidak tahu siapa satu per satu penghuni. Tapi disitu ada penjaganya. Baru satu bulan buka rumah kos, sebelumnya adalah kafe," ujarnya.

Bagi warga penangkapan Dea OnlyFans oleh Polda Metro Jaya sungguh mengejutkan. Di sisi lain, penangkapan juga membawa aib bagi lingkungan RW setempat.***

 

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler