Beberapa Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Rumahnya

15 Juni 2022, 19:07 WIB
Nikita Mirzani dipanggil paksa aparat kepolisian /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

GOWAPOS -- Pihak Polda Banten membeberkan alasan anggotanya, mendatangi rumah kediaman Nikita Mirzani, pada Rabu 15 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, sejumlah anggota polisi mendatangi kediaman Nikita Mirzani dalam rangka, sebagai upaya pemanggilan paksa terhadap Nikita Mirzani.

Pasalnya kata Shinto sapaannya, Nikita Mirzani sudah mangkir dari beberapa kali untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku merasa risih tiba-tiba rumahnya yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan Rabu 15 Juni 2022 subuh, didatangi sejumlah polisi dari Serang Kota Banten.

Baca Juga: Badai Menerpa e-Commerce, Shopee Akan PHK Karyawannya di Sejumlah Negara

Nikita Mirzani menyebut, anggota polisi yang mengepung rumahnya berjumlah 11 orang.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” ungkap Shinto dalam keterangannya, Rabu 15 Juni 2022.

Shinto mengungkapkan bahwa upaya pemanggilan pakasa tersebut dilakukan karena Nikita sudah mangkir beberapa kali untuk dilakukan pemeriksaan.

“Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ujarnya.

Shinto belum menjelaskan kasus apa yang membuat Nikita harus dilakukan penjemputan paksa. Nikita diharapkan mau untuk kooperatif terhadap penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Baca Juga: Harga Saham HYBE Turun 25 Persen Investor Mulai Ketar-ketir, Apakah Ada Hubungannya Dengan BTS Hiatus?

“Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” tambahnya.

Shinto menegaskan bahwa kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani sudah sesuai hukum karena ada surat perintahnya.

“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” ungkap Shinto.

“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” pungkasnya.***


Sumber : PMJNews.com

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler