Nikita Mirzani Ditangkap Paksa pihak Kepolisian, Semua Postingan Instagramnya Terhapus

21 Juli 2022, 21:00 WIB
Nikita Mirzani ditangkap polisi pada kasus dugaan pencemaran nama baik /Instagram@_nikita_mirzani/

 

GOWAPOS -- Postingan Instagram artis Nikita Mirzani rupanya semua postingannya telah terhapus.

Hal tersebut, bertepatan dengan penangkapan paksa yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, terhadap publik figur Nikita Mirzani, pada Kamis 21 Juli 2022.

Nikita Mirzani diketahui memiliki Instagram pribadi dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172, dan tampak dari pantauan semua postingannya telah terhapus tanpa menyisakan satu pun postingan.

Adapun, penangkapan paksa tersebut dilakukan lantaran, Nikita Mirzani disebut tidak kooperatif terhadap penyidik kepolisian terkait kasusnya dengan Dito Mahendra.

Baca Juga: Vino G. Bastian Rilis Poster QODRAT, Film Horor Perdana Bersama Marsha Timothi

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga pun mengungkap upaya penangkapan dilakukan sekira pukul 14.50 WIB di lobi Mall Senayan City Jakarta Selatan.

Dia menyebut, penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

"(penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," tuturnya.

Shinto menjelaskan, pertimbangan penyidik melakukan penangkapan paksa kepada Nikita Mirzani lantaran tidak adanya upaya kooperatif terhadap penyidik kepolisian.

Penydik sebelumnya telah memanggil Nikita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita kemudian menjadi tersangka namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," tuturnya.

Selain itu kata Shinto, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Pilot Citilink Mendarat Darurat di Juanda karena Merasakan Sakit hingga Akhirnya Dinyatakan Meninggal Dunia

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dikediaman Nikita pada 14 Juli 2022 dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit device Ipad merk Apple.

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," kata Shinto.

Adapun saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Nikita Mirzani. Shinto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional.

"Melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tuturnya.***


Sumber : pikiran.rakyat.com

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler