Ammar Zoni Tiga Kali Jadi Tersangka, Polisi Sita Barang Bukti Narkoba di Apartemen Tangsel

15 Desember 2023, 00:06 WIB
Artis Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (Foto: PMJ News/Fajar) /

GOWAPOS - Setelah dilakukan pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, artis Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalagunaan narkotika.

Ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, yang menegaskan kalau Ammar Zoni juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu.

"Urinenya positif THC (Tetrahydrocannabinol), Amfetamin, dan Metamfetamin. Dalam hal ini berarti tersangka AZ positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja," ungkap Panjiyoga kepada wartawan pada Kamis, 24 Desember 2023.

Baca Juga: Tersangka Ammar Zoni Jalani Pemeriksaan Kesehatan, tak Berbicara dengan Tangan Diborgol

Dalam penangkapan Ammar Zoni, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, serta adanya obat keras hexymer.

Namun Panjiyoga, belum merincikan berapa banyak barang bukti yang disita dari penangkapan Ammar Zoni di sebuah apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan.

“Nanti semua barang bukti akan kami rilis akan kami sampaikan di rilis dalam waktu dekat,” katanya.

Diketahui, artis Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana narkotika setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Iya (sudah tersangka),” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat dikonfirmasi, Kamis 14 Desember 2023.

Baca Juga: Sinopsis NATH Hari Ini, 14 Desember 2023: Mahua-Aryan Terjebak di Sebuah Ruangan, dan Anak-anak Dikejar Preman

Namun, Syahduddi belum berbicara banyak perihal penangkapan Ammar Zoni di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan. Dia menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan lebih jauh.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya," ucap Syahduddi.***

Editor: Subair Pare

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler