Deddy Corbuzier Lagi Asyik Bahas Rachel Vennya, Eh Malah dapat Somasi Propeksos Indonesia

- 20 Oktober 2021, 17:57 WIB
Deddy Corbuzier baru baru ini mendapatkan somasi yang dilayangkan oleh Profesi Pekerjaan Sosial karna diduga ada potensi penghinaan terhadap profesi terhormat, bermartabat, dan professional dalam video dari channel YouTube Deddy Corbuzier.
Deddy Corbuzier baru baru ini mendapatkan somasi yang dilayangkan oleh Profesi Pekerjaan Sosial karna diduga ada potensi penghinaan terhadap profesi terhormat, bermartabat, dan professional dalam video dari channel YouTube Deddy Corbuzier. /@mastercorbuzier/Instagram


GowaPos.com --
Deddy Corbuzier baru baru ini mendapatkan somasi yang dilayangkan oleh Profesi Pekerjaan Sosial karna diduga ada potensi penghinaan terhadap profesi terhormat, bermartabat, dan professional dalam video dari channel YouTube Deddy Corbuzier.

Beberapa saat yang lalu, Deddy Corbuzier mengundang salah satu artis seksi dalam sebuah wawancara di channel YouTubenya. Dalam video tersebut sedang membahas Rachel Vennya yang tidak memenuhi aturan proses yang berlaku.

Dedy Corbuzier melalui akun instagramnya @mastercorbuzier merespon somasi Profesi Pekerjaan Sosial Indonesia lewat feed Instagram pribadi mengatakan :

Baca Juga: Sutradara Kim Jin Min Ungkap Drama My Name Tampilkan Tentang Gender: Bukti Perempuan Tak Takut Akan Bahaya

"Kalau semua omongan dipahami tanpa konteks,semua somasi,diam semua manusia di muka bumi pertiwi ini"

Dengan kejadian somasi ini, Deddy Corbuzier mengeluarkan pernyataan resminya untuk mengcounter somasi tersebut, antara lain :

Baca Juga: Jusuf Kalla: 75 Persen Masjid di Indonesia Jelek Suaranya, Padahal DMI Milik Program Perbaikan Sound Sistem

- tidak ada satupun penghinaan terhadap pekerjaan sosial, kalau dipahami secara konteks;

- kalau omongan saya dan Nikita Mirzani tetap dianggap penghinaan, silahkan lanjutkan ke Pengadilan;

- saya sering disomasi, tapi kalau semua dianggap salah dan langsung somasi, tidak maju bangsa ini, silahkan lanjutkan ke tanah hukum;

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x