GowaPos.Com - Sopir Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Setya atau dikenal dengan nama Tubagus Joddy resmi di tahan di Polres Jombang pada Kamis, 11 Nopember 2021.
Tubagus Joddy diancam hukuman selama 6 tahun penjara
Sebelumnya, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian Kejari Jombang berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada Rabu, 10 November 2021.
Diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka, karena terjerat kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri (Bibi) Ardiansyah, di Tol Jombang Jawa Timur.
“Status yang bersangkutan TJ sudah jadi tersangka. Pada hari ini dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Kamis, 11 November 2021.
Gatot sapaan akrabnya menjelaskan, penahanan terhadap saudara TJ dilakukan, setelah penyidik Polri memperoleh sejumlah alat bukti hasil penyelidikan.
"TJ dinyatakan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Gatot.