Tubagus Joddy Supir Vanessa Angel di Tetapkan Sebagai Tersangka, Berdasarkan SPDP yang Diterima Kejari Jombang

- 10 November 2021, 21:30 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Menetapkan Tubagus Joddy Sebagai Tersangka
Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Menetapkan Tubagus Joddy Sebagai Tersangka /Deasy Rafianty/Website Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang

GowaPos.com -- Supir Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Setya (Tubagus Joddy) ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri (Bibi) Ardiansyah.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran

Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan, di ruas tol Jombang, Kamis 4 November 2021.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, penetapan status supir Vanessa Angel yakni, Tubagus Joddy, sebagai tersangka, itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

'Penetapan status tersangka berdasarkan surat SPDP, yang dikirim polisi ke Kejari Jombang," kata Kepala Kejari, Imran, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Memiliki Efek Samping Bagi Anak-anak? Cek Faktanya di Sini

Lebih lanjut Imran menjelaskan, SPDP itu bernomor 837, dan diterima Kejari dari penyidik Rabu 10 November 2021

"Sudah ada tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Imran.

Meskipun itu, kata Imran, sampai saat ini Kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah