Tim Pembela Prabowo Gibran Tolak argumen Tim Ganjar-Mahfud dan Tim Anies-Muhaimin

- 16 April 2024, 17:25 WIB
Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menggelar konferensi pers di di Gedung MK
Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menggelar konferensi pers di di Gedung MK /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

GOWAPOS - Tim Pembela Prabowo-Gibran menolak argumen Tim Ganjar-Mahfud dan Tim Anies-Muhaimin dalam kesimpulan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, pada hari Selasa.

Fahri Bachmid, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, menyatakan penolakan ini berdasarkan argumen kedua tim yang tidak tercantum dalam hukum acara PHPU dan gagal dibuktikan selama persidangan.

"Semua itu kami rangkum sebagai satu refleksi atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Itu kami masukan dalam kesimpulan sebanyak 70-80 lembar," ujar Fahri seperti dikutip Gowapos dari laman Antara, Selasa, 16 April 2024.

Dia berharap bahwa semua kesimpulan ini dapat dijadikan pertimbangan dan referensi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk keputusan MK yang akan diumumkan pada tanggal 22 April 2024.

Fahri memberikan contoh salah satu argumen yang dibantah, yaitu tentang penunjukan penjabat kepala daerah oleh Presiden Joko Widodo sebagai tindakan cawe-cawe atau penyalahgunaan kekuasaan untuk meningkatkan suara Prabowo-Gibran.

Namun, argumen ini dibantah dengan fakta oleh ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran yang menyatakan bahwa dari 24 penjabat yang ditunjuk, 23 di antaranya adalah penjabat dari Aceh. "Namun, kenyataannya adalah Prabowo kalah di Aceh," jelasnya.

Oleh karena itu, Fahri menyimpulkan bahwa tidak ada bukti dari argumen yang diajukan oleh pemohon dalam sidang PHPU Pilpres 2024 yang dapat membentuk konstruksi kausalitas atau hubungan dengan peristiwa yang dituduhkan.

"Sama sekali tidak compatible dengan yang telah diungkapkan di persidangan," tutur Fahri.

Sehubungan dengan itu, mereka meminta MK untuk menolak semua permohonan dari Tim Ganjar-Mahfud dan Tim Anies-Muhaimin karena tidak sesuai dengan kewenangan MK yang tidak berhak mengadili hal-hal yang diajukan oleh pemohon yang berada di luar ketentuan yang ada.

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x