Megawati Soekarnoputri Mengajukan Surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

- 17 April 2024, 10:32 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. /pandapotans/instagram @pdiperjuangan

GOWAPOS - Megawati Soekarnoputri mengajukan surat Amicus Curiae, yang dikenal sebagai Sahabat Pengadilan, ke Mahkamah Konstitusi (MK), diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat.

Surat Amicus Curiae berkaitan dengan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres telah disampaikan di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada hari Selasa. Penyerahan surat tersebut dilakukan kepada institusi peradilan yang diwakili oleh Kepala Bagian Sekretariat AACC Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto.

Selanjutnya, ia memperlihatkan dan membaca tulisan tangan Megawati yang terdapat di halaman belakang surat, yang mencantumkan beberapa pertimbangan untuk Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: “Habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.

Tulisan tersebut juga dibubuhi tanda tangan Megawati Soekarnoputri, dengan seruan 'merdeka' yang ditulis sebanyak tiga kali.

Hasto mengungkapkan bahwa Megawati menambahkan tulisan tangan di belakang surat sebagai ekspresi bahwa perjuangan Raden Ajeng Kartini tidak akan sia-sia karena emansipasi adalah bagian dari demokrasi.

“Bu Mega sampai menuliskan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Immanuel Hutasoit, perwakilan Mahkamah Konstitusi, telah menerima surat tersebut dan menyatakan bahwa ia akan menyerahkannya kepada Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa siang.

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x