Namun, jika argumen tersebut dianggap sesuai dengan hukum acara, maka Tim Pembela Prabowo-Gibran meminta MK untuk menolak semua permohonan pemohon dan mengesahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tentang Pengesahan Hasil Pilpres dan Pileg di seluruh Indonesia, serta menetapkan perolehan suara yang benar sesuai hasil KPU.***