Begini Tanggapan Pengamat atas Keputusan MK: Tidak Elok Panggil Presiden Jokowi ke Persidangan Pilpres 2024

- 7 April 2024, 20:02 WIB
MK putuskan tidak jadi panggil Presiden Jokowi
MK putuskan tidak jadi panggil Presiden Jokowi /@Ray_Shrewsberry

GOWAPOS - Presiden Jokowi sebelumnya digadang-gadang oleh sejumlah pihak, agar dapat dihadirkan dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Namun, hal tersebut hanya sekadar wacana dan permintaan belaka lantaran, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki penilaian dan pandangan tersendiri dikala harus memanggil Presiden Jokowi untuk hadir ke persidangan.

Hal tersebut, diungkapkan pada sidang terakhir PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa alasan MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Baca Juga: Tanggapi Posisi Ketua MK Setelah Keluar Putusan Judicial Review UU MK, Fadli Zon: Seharusnya Ketua MK Anwar Us

Menurut dia, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

“Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan pada persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ucap Arief.

Oleh sebab itu, kata dia, MK memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: Fadli Zon: Terdapat Tata Kelola Serius Perlu Audit Khusus BPKH dan Dana Haji, Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji

Mengetahui keputusan MK tersebut, Pengamat politik Igor Dirgantara kini turut memberikan tanggapan.

Igor sapaannya, menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024 sebagai keputusan yang tepat karena dapat menimbulkan komplikasi politik dan hukum.

“Itu keputusan yang tepat karena pemanggilan Presiden sebagai simbol negara dan pemerintahan bisa menjadi komplikasi politik dan hukum terkait keseimbangan lembaga eksekutif dan yudikatif,” kata Igor ketika dihubungi di Jakarta, Minggu, 7 April 2024.

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x