Begini Tanggapan Pengamat atas Keputusan MK: Tidak Elok Panggil Presiden Jokowi ke Persidangan Pilpres 2024

- 7 April 2024, 20:02 WIB
MK putuskan tidak jadi panggil Presiden Jokowi
MK putuskan tidak jadi panggil Presiden Jokowi /@Ray_Shrewsberry

Baca Juga: Menanggapi Putusan MK Tolak Draft UU Cipta Kerja, Mardani: Ini UU yang Mengurangi Hak-Hak Masyarakat

Menurut dia, MK sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum wajib menjaga independensinya dari tekanan politik manapun untuk menghindari terjadinya ketegangan politis antara dua cabang kekuasaan tersebut.

“MK punya integritas dan kemandirian dan cukup fokus ada fakta, bukti-bukti, dan argumen yang diajukan dalam sidang tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor politik demi demokrasi yang sehat,” kata dia.

Ia menyebut bahwa 90 persen isi dari permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md banyak membahas tentang bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, PDIP Jalin Komunikasi dengan Anies Baswedan Bentuk Tim Khusus

Oleh karena itu, kata dia, keterangan cukup digali dengan memanggil pembantu presiden, yaitu menteri.

Diketahui, terdapat empat menteri yang dimintai keterangan oleh MK pada Jumat (5/4), yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Igor juga mengatakan bahwa MK tidak mungkin memanggil seluruh saksi-saksi yang diminta hadir, seperti Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan karena keterbatasan waktu.

Baca Juga: Kampanye 3 Capres Pilpres 2024 Ramai Gunakan Tik Tok dan Lirik Penggemar K-Pop, Disoroti Media Asing Korea

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Todung Mulya Lubis mengatakan apabila Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 maka akan sangat ideal untuk dimintai keterangan terkait bansos.

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah