Menanggapi Putusan MK Tolak Draft UU Cipta Kerja, Mardani: Ini UU yang Mengurangi Hak-Hak Masyarakat

- 4 Desember 2021, 10:56 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera /Instagram/@mardanialisera/

GowaPos.com - Mardani Ali Sera menganggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak draft Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pada 25 November lalu, hasil persidangan MK telah memutuskan untuk menolak draft UU Cipta Kerja dari pemerintah Republik Indonesia (RI).

Anwar Usman selaku Ketua MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan memberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaikinya.

Menanggapi keputusan MK tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan apresiasinya akan hal itu.

Baca Juga: Jurgen Klopp Optimis Bisa Menunda Keberangkatan 2 Pemainnya Ke AFCON, Karena Laga Krusial Ini

Sebab, dari awal PKS sudah menolak pengajuan atau pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai mengandung ketimpangan sosial.

Menurut Mardani Ali Sera, pemerintah pusat terlalu cepat mengambil langkah untuk mengesahkan Undang-Undang tersebut dengan mengesampingan berbagai kritik yang masuk.

“Ini gabungan, Undang-Undang Cipta Kerja ini. Antara nafsu untuk segera menjalankan aksi dengan kecerobohan dan ‘aksi harus menang’, jadilah Undang-Undang yang kadang-kadang 900, kadang-kadang 1000 lebih halamannya. Itu juga dicatat oleh MK,” kata Mardani Ali Sera, seperti dilansir GowaPos.com di kanal Youtube Mardani Ali Sera, pada 3 Desember 2021 malam.

Akademisi sekaligus politisi Indonesia itu, berharap kedepannya tidak ada lagi muncul Undang-Undang yang menurutnya keliru seperti UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: YouTube Mardani Ali Sera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah