"Makanya gue usul buat pemerintah, untuk tersangka yang sudah menghancurkan hidup orang lain, karena kejahatan seksualnya, batangnya dikasi aja ke abang bensu. Supaya digeprek halus," tutup Bintang Emon.
Diketahui Herry memperkosa kurang lebih 12 santriwati dalam kurun 2016-2021. Pemerkosaan itu dilakukan di pondok pesantren, apartemen, dan sejumlah hotel di Bandung.
Berdasarkan surat dakwaan, Herry menggunakan berbagai cara untuk memaksa korbannya melakukan hubungan intim.
Seorang korban sempat dijanjikan oleh pelaku menjadi polisi wanita atau polwan.
Herry juga menjanjikan akan membiayai pendidikan korban hingga perguruan tinggi dan mengurusi pesantren yang dikelola olehnya.***