Pengakuan Nia Ramadhani pakai Sabu karena Ingat kata Teman: Rasa Sedih Bisa jadi Bahagia

- 17 Desember 2021, 17:55 WIB
Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,78 gram di kediamannya.
Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,78 gram di kediamannya. /Instagram.com/@niaramadhaniabakrie

GowaPos.com -- Nia Ramadhani menjalani pemeriksaan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 Desember 2021.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nia Ramadhani mengaku menggunakan sabu karena teringat ucapan teman syutingnya pada 2006 silam.

"Sabu dapat membuat seseorang yang sedang sedih menjadi bahagia," kata Nia mengutip apa yang dikatakan temannya tersebut.

Meskipun begitu, ia tidak mengungkap identitas teman syutingnya tersebut.

Baca Juga: Sekolah Khusus Laki-laki di Jepang Memiliki Pelajaran Perawatan Diri, Demi Hasilkan Etiket Baik Siswa

"Saat saya lagi breakdown, saya teringat kata-kata teman saya 2006 dulu. Ada yang mempengaruhi saya bahwa ada suatu zat, katanya, kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, dari sedih bisa jadi happy," ujar

Nia menambahkansaat itu mungkin juga batinnya dan pikiran saya lagi lemah jadi saya kemakan kata-kata itu.

Nia menuturkan saat itu sedang sedih mengingat ayahnya yang meninggal dunia pada 2014 lalu.

Istri Ardi Bakrie ini pernah mencoba menceritakan kesedihan itu kepada temannya. Namun, temannya justru mengatakan bahwa Nia tidak pantas sedih karena banyak orang yang menginginkan hidup seperti dirinya.

Kata temannya pula, lanjut Nia, ada banyak hal dari kehidupannya yang bisa disyukuri, seperti terkenal, memiliki suami dan tiga anak, serta keluarga terpandang.

Baca Juga: Studi Kecil di Afrika Selatan Menunjukkan Bahwa Varian Omicron dapat Menembus Suntikan Booster

"Dan April 2021 itu saya lagi pingin-pinginnya dapat ucapan ulang tahun dari Papah saya, tapi saya enggak punya cara lagi untuk mengembalikan dia," tutur Nia.

Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Nia dkk didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah