Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV, 26 Maret 2022: Pernikahan Palsu Tayang Pukul 09:00 WIB
Bareskrim Polri menyebutkan Indra Kenz berupaya menyelundupkan uang hasil penipuan dari Binomo ke mata uang kripto.
"Kami masih terus tracing (aset)," ungkap Whisnu.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Diungkapkan pula Indra akan terancam hukuman 20 tahun penjara.***