GOWAPOS - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan konten pornografi, Konten Kreator OnlyFans Dea alias @gresaids hanya dikenakan wajib lapor.
"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Disebutkan alasan penyidik tidak menahan Dea karena adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.
Juga status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujarnya yang dikutip dari antaranews.com.
Zulpan menambahkan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.
"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022 malam.