Dea OnlyFans tidak Ditahan Penyidik dan Hanya Wajib Lapor, Begini Alasan Polisi

- 26 Maret 2022, 20:25 WIB
Dea OnlyFans
Dea OnlyFans /Instagram@gresaidss/

GOWAPOS - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan konten pornografi, Konten Kreator OnlyFans Dea alias @gresaids hanya dikenakan wajib lapor.

"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Disebutkan alasan penyidik tidak menahan Dea karena adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.

Juga status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi.

Baca Juga: Sinopsis TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Tayang 26 Maret 2022: Anita Ditangkap Polisi, Reno Dipindahkan Kerja

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujarnya yang dikutip dari antaranews.com.

Zulpan menambahkan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI Tayang 26 Maret 2022: Celine Ungkap Kalau Anak yang Dikandung Ariana Anak dari Galvin

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022 malam.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah