Keroyok Korban di Kafe, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 13 April 2022, 21:01 WIB
Nampak Putra Siregar dan Rico Valentino mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya.
Nampak Putra Siregar dan Rico Valentino mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya. /PMJ/Yeni/


GOWAPOS - Pengeroyokan yang dilakukan bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino membawanya ke penjara.

Keduanya yang sudah ditetapkan tersangka, terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dari pemeriksaan awal, keduanya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Nuralamsyah.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers pada Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI Tayang 13 April 2022: Ariana Pulang ke Rumah dan Maafkan Saka, Galvin Temui Ariana

Budhi menjelaskan kronologis kejadian, yang terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

Peristiwa ini terjadi di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," jelasnya yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Tayang 13 April 2022:Tuan Muda Nyaris Hajar Reno Karena Sabotase Proyek

Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x