GOWAPOS - Pengeroyokan yang dilakukan bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino membawanya ke penjara.
Keduanya yang sudah ditetapkan tersangka, terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dari pemeriksaan awal, keduanya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Nuralamsyah.
"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers pada Rabu, 13 April 2022.
Budhi menjelaskan kronologis kejadian, yang terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Peristiwa ini terjadi di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," jelasnya yang dikutip dari PMJ News.
Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.