GOWAPOS - Kuasa Hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan juga membenarkan terkait putusan Pengadilan Tinggi Banten, yang telah memutuskan permohonan banding Wenny Ariani atas pengesahan status anaknya yang sebelumnya diklaim ayah biologis Rezky Aditya.
Di mana, Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan bahwa Rezky Aditya dinyatakan ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak dari Wenny Ariani.
Seperti diketahui, Wenny Ariani berjuang untuk mendapat pengakuan dari Rezky Aditya mengenai putrinya sejak 2021 lalu.
Baca Juga: Temukan 5 Cara Atasi Sakit pada Lutut dan Persendian Sehingga Bisa Berjalan Normal
Lebih lanjut, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani atas pengesahan status anak yang sebelumnya diklaim hasil hubungan dirinya dengan Aktor Rezky Aditya.
“Benar, sudah diputus,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom, Selasa 24 Mei 2022.
Binsar kemudian menjelaskan alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani.
Baca Juga: Perlombaan Unik DORONG GEROBAK Pasangan Suami Istri di Kotamobagu, Beberapa Peserta Terjatuh
Mereka mengacu pada payung hukum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Penjelasan Arist Merdeka Sirait selaku saksi ahli Wenny Ariani tentang anak yang lahir di luar perkawinan juga jadi pertimbangan lain.
Berikut ini petikan amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom: