Kalah di Pengadilan dan Harus Bayar Rp39,7 Miliar, Bos MS Glow Shandy Purnamasari Tuntut Keadilan

- 14 Juli 2022, 19:19 WIB
Kalah di Pengadilan dan Harus Bayar Rp39,7 Miliar, Bos MS Glow Shandy Purnamasari Istri Juragan 99 Tuntut Keadilan
Kalah di Pengadilan dan Harus Bayar Rp39,7 Miliar, Bos MS Glow Shandy Purnamasari Istri Juragan 99 Tuntut Keadilan /@shandypurnamasari/Instagram

GOWAPOS -- Shandy Purnamasari istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, pemilik merek MS Glow merasa kecewa dengan putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Sekaligus, Shandy Purnamasari juga menuntut keadilan karena dia merasa kecewa dengan putusan PN Niaga Surabaya.

Terlebih, saat ini PN Niaga Surabaya telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow, terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.

Sehingga, Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Hari ini 14 Juli 2022: Ken dan Maudy Berpura-pura Bertengkar Mengelabui Anita

Kekecewaan Shandy Purnamasari terhadap putusan PN Niaga Surabaya, itu dituangkan pada feed Instagram pribadinya, Rabu 13 Juli 2022.

Shandy Purnamasari menunggah screenshot putusan PN Niaga Surabaya sekaligus, menuangkan kekecewaannya terhadap putusan PN Niaga Surabaya termasuk proses hukum di Indonesia.

Shandy Purnamasari mengaku heran, karena merek MS Glow disebut secara tanpa hak dan melawan hukum meniru merek PS Glow.

Padahal, menurut Shandy Purnamasari merek MS Glow sudah ada jauh lebih dulu dibandingkan merek tersebut.

"Pengen share ini, bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru “SGlow/“SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy Purnamasari @shandypurnamasari.

Selanjutnya, Shandy Purnamasari juga mempertanyakan terkait proses hukum yang berjalan di Indonesia karena menurut Shandy Purnamasari, hukum di Indonesia telah mengabaikan fakta hukum di lapangan.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi Rp37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?," kata Shandy Purnamasari.

Shandy Purnamasari juga menyebut, merasa sedih lantaran, sama sekali tidak ada perlindungan hukum yang didapatkan.

Baca Juga: Benarkah Pengadilan Minta Juragan 99 Hentikan Produksi MS Glow? Ini Kata Shandy Purnamasari

Padahal, dia telah berjuang menghabiskan masa mudanya untuk membesarkan MS Glow sekaligus membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan, di saat pandemi.

"Sedih banget rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," ucap Shandy Purnamasari.

Shandy Purnamasari juga merasa putusan hakim PN Niaga Surabaya, itu tidak adil bagi MS Glow dan diapun meminta keadilan.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yang meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami #msglowmenuntutkeadilan," tandas Shandy Purnamasari.


Sumber : Instagram / @shandypurnamasari.

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah