PORLI Bakal Penuhi Permintaan Keluarga BRIGADIR J untuk Lakukan AUTOPSI ULANG yang Diajukan ke Pihak Penyidik

- 20 Juli 2022, 15:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat berikan keterangan dihadapan para awak media.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat berikan keterangan dihadapan para awak media. / Instagram/@divisihumaspolri/

GOWAPOS - Polri memastikan akan memenuhi permintaan pihak dari keluarga Brigadir J melalui pihak kuasa hukum.

Untuk melakukan autopsi ulang (ekshumasi) dengan Korps Bhayangkara akan mengerahkan pihak expert, kedokteran forensik untuk mengungkapkan kasus tersebut.

Termasuk, mempersilahkan pihak keluarga untuk mengajukan kasus adu tembak antar posli yang menewaskan Brigadir J, kepada penyidik.

"Ekshumasi harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan. Dalam hal ini adalah kedokteran forensik," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa 19 Juli 2022, dikutip pada unggahan postingan Instagram @divisihumaspolri, pada Rabu 20 Juli 2022.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, nantinya pada ekshumasi Brigadir J, kedokteran forensik milik Pusdokkes Polri akan bekerjasama dengan pihak eksternal yang ahli di bidangnya.

"Kedokteran forensik Polri tentunya tidak akan bekerja sendiri, kami juga mengj-hire dari pihak luar. Dalam rangka untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan, dan dari semua metode sesuai dengan standard internasional," tegas Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas Polri pun menegaskan bahwa proses penyidikan tewasnya Brigadir J akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Proses penyidikan Polri secara transparan ini juga akan memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, se-transparan mungkin. Dan tentunya proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation. Itu hal yang mutlak yang harus dilakukan," ujar Kadiv Humas Polri yang dikutip dari Instagram/@divisihumaspolri.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x