Kuasa Hukum Brigadir J Duga Terjadi Pembunuhan Berencana, Resmi Laporkan ke Bareskrim Polri

- 18 Juli 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sevepb dari Pixabay/

GOWAPOS - Perkembangan insiden baku tembak di rumah Kadiv Propam memasuki babak baru, dengan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J.

Dimana pihak Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua pada Senin, 18 Juli 2022. Diduga pembunuhan diduga terjadi di Magelang atau Jakarta.

Dalam laporan tersebut diduga terjadi pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER Resmi Jadi Syarat Perjalanan TRANSFORTASI UDARA, Begini Surat Edaran Lengkapnya

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin menunjukkan sambil menjelaskan apa yang disebutnya sebagai bukti luka-luka di tubuh Brigadir Yoshua.

Dari foto luka di tubuh Brigadir Yoshua, diduga terjadi penganiayaan dan ini sudah diserahkan ke Bareskrim Polri sebagai bukti.

Kamaruddin menyebutkan dirinya menduga lokasi dan waktu dugaan pembunuhan terjadi di dua lokasi yang menjadi tempat dugaan pembunuhan terjadi.

Baca Juga: Tiket Masuk Kawasan Taman Nasional Komodo Naik, Ribuan Warga Labuan Bajo Demonstrasi

"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00 WIB,” terang Kamaruddin di Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli 2022.

“Locus delicti-nya kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama, alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnya yang dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x