VAKSIN BOOSTER Resmi Jadi Syarat Perjalanan TRANSFORTASI UDARA, Begini Surat Edaran Lengkapnya

- 18 Juli 2022, 19:17 WIB
ilustrasi
ilustrasi / Jan Vašek from Pixabay /


GOWAPOS - Kini vaksinasi booster resmi menjadi syarat perjalanan transportasi udara, yang diberlakukan mulai Minggu, 17 Juli 2022. Dimana aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor (SE) 70 Tahun 2022.

Ini ditegaskan Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono. Kalau dalam SE tersebut disebutkan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Dikutip dari PMJ News, berbeda dengan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Tiket Masuk Kawasan Taman Nasional Komodo Naik, Ribuan Warga Labuan Bajo Demonstrasi

"Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan," ungkap Isnin dikutip dari SE No 70 Tahun 2022.

Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Baca Juga: Usut Penembakan di Rudis Kadiv Propam, Polri Lakukan Pembuktian Ilmiah, Dedi: Mohon Bersabar Dulu Tim Bekerja

Hanya saja, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Lalu dalam SE juga diatur bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah