VAKSIN COVID-19 COVOVAX dari India HARAM, Tertuang dalam Fatwa MUI

- 24 Juni 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /spencerbdavis1 dari Pixabay.com/

GOWAPOS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty adalah haram.

MUI menjelaskan bahwa alasan vaksin tersebut haram karena ditemukan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi dalam tahapan produksinya.

Pernyataan MUI ini tercantum pada Fatwa Nomor 10 Tahun 2022, tentang Hukum Vaksin Covid-19.

Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan vaksin Covid- 19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty.

Baca Juga: Viral Video POLISI TILANG Pemuda di Depan Dealer, Begini Penjelasan POLANTAS BANDAR LAMPUNG

Sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 24 Juni 2022.

Fatwa tersebut sudah ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

MUI juga memberikan 6 rekomendasi dalam fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022, yaitu:

Baca Juga: Masuki Hari ke-21, Total 61.070 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci dan Jumlah Wafat 11 Orang

1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x