VAKSIN COVID-19 COVOVAX dari India HARAM, Tertuang dalam Fatwa MUI

- 24 Juni 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /spencerbdavis1 dari Pixabay.com/

2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Baca Juga: Viral Pengeroyokan Prajurit TNI di Bekasi, Diduga Dilakukan Anggota FBR

3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Baca Juga: Cegah KANKER Tanpa OPERASI dan KEMOTERAPI, dr Zaidul Akbar: Minum Ramuan Herbal Ini

4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.

Demikian alasan MUI menetapkan vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram, serta 6 rekomendasi yang termuat dalam fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022.***

Disclaimer: Artikel ini sudah ditayangkan di Pikiran Rakyat.com dengan judul MUI: Vaksin Covid-19 Covovax dari India Haram

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x