Penydik sebelumnya telah memanggil Nikita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita kemudian menjadi tersangka namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," tuturnya.
Selain itu kata Shinto, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa 12 Juli 2022.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dikediaman Nikita pada 14 Juli 2022 dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit device Ipad merk Apple.
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," kata Shinto.
Adapun saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Nikita Mirzani. Shinto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional.
"Melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tuturnya.***
Sumber : pikiran.rakyat.com