Salah Gunakan Kewenangan, Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Dipecat sebagai Polisi

- 31 Agustus 2022, 19:51 WIB
Suasana sidang Kode Etik Mantan Kapolres Soekarno Hatta beserta anak buahnya.
Suasana sidang Kode Etik Mantan Kapolres Soekarno Hatta beserta anak buahnya. /Polres Gowa/

GOWAPOS - Komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi terus berlanjut.

Teranyar, mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 31 Agustus 2022: Yuna Terima Lamaran Anwar, Saka Diterima Jadi Deliveryman

Perkara ini ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Baca Juga: Sinopsis BUKU HARIAN SEORANG ISTRI 31 Agustus 2022, Kevin-Ika Culik Ratu Dewana, Nuansa dan Alya

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x