Dalam Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 19 Tahun 2008 disebutkan bahwa orang yang dapat mengerjakan salat gerhana adalah mereka yang mengalami gerhana atau berada di kawasan yang dilintasi gerhana.
Orang yang berada di kawasan yang tidak dilintasi gerhana tidak dituntunkan mengerjakan salat gerhana.
Namun dalam kasus gerhana penumbral, tidak disunahkan melakukan salat gerhana bulan.
Hal ini karena pada gerhana penumbral piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak ada bagian yang terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup dan terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan tidak gerhana.
Pada dasarnya, salat gerhana bulan dapat dilaksanakan pada saat gerhana bulan sebagian mulai sampai dengan saat gerhana bulan sebagian berakhir.
Untuk gerhana bulan yang terjadi pada hari Jumat, 14 Rabiulakhir 1443 H/19 November 2021 M, salat gerhana dapat dilakukan sesudah Magrib atau sesudah Isyak sesuai dengan waktu terjadinya gerhana dan waktu salat di kota masing-masing.
Baca Juga: Kronologi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Diusir Massa Aksi di Semarang
Tata Cara Salat Gerhana
Salat gerhana dilaksanakan secara berjamaah, tanpa adzan dan iqamah. Dilaksanakan dua rakaat, pada setiap rakaat melakukan rukuk, qiyam dan sujud dua kali.
Salat gerhana boleh dilakukan di tanah lapang ataupun di masjid. Urutan tata cara salat gerhana adalah sebagai berikut: