Berkeliaran tanpa Izin, Tiga Warga Negara Srilangka Terpaksa Dideportasi Rudenim Makassar

21 Mei 2021, 14:58 WIB
Suasana pemeriksaan pengungsi asal Srilangka, yang akan dideportasi ke negara asalnya. /Rudenim Makassar/

 

GowaPos.Com - Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) "usir" tiga orang laki-laki asal Warga Negara Srilangka, Jumat, 21 Mei 2021. Mereka sebelumnya didapati berada di salah satu hotel di Kota Maros.

Kepala Rudenim Makassar mengatakan bahwa ketiga orang asing asal Srilangka tersebut sebelumnya adalah pemegang status asylum seeker.

"Mereka baru mengajukan status pengungsi dan memperoleh surat pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR," ujar Alimuddin Karudenim Makassar.

Baca Juga: Bahas Jalan Tol MNP, Pelindo IV Harap Pemkot Makassar Selesaikan Pembebasan Lahan 

Alimuddin mengatakan bahwa mereka salah mengartikan surat tersebut, mereka beranggapan dengan surat itu bebas untuk bepergian di wilayah Indonesia.

"Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sementara dipertimbangkan oleh UNHCR untuk mendapatkan status pengungsi, dan dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan, bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia, " ucap Karudenim Makassar.

Alimuddin menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari mereka, sebelum dari Maros dan Makassar, mereka telah mendatangi Medan dan Papua dengan tujuan wisata.

Sehingga, pada tanggal 4 April lalu, akhirnya mereka diamankan oleh pihak Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, setelah didapati berada di salah satu hotel di Kota Maros.

Baca Juga: Pelayanan Lebih Mudah, Kepolisian Launching Pelayanan Polri 110

"Divisi Keimigrasian menyerahkan mereka ke Rudenim Makassar, selanjutnya kami lakukan koordinasi ke pimpinan, juga ke pihak UNHCR, akhirnya pada tanggal 5 Mei lalu, UNHCR mengeluarkan surat penarikan status pencari suaka terhadap mereka," jelas Alimuddin.

Alimuddin menambahkan Karena kasus mereka telah ditutup oleh UNHCR, maka mereka bukan lagi Asylum seeker, sehingga Rudenim dapat melakukan pendeportasian.

Proses Deportasi

Dengan dikawal oleh enam orang petugas Rudenim Makassar, ketiga orang asing asal Srilangka inisial KR (30th), KS (25th), dan IYS (26th) berangkat dari Rudenim Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Kamis, 20 Mei 2021.

Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Citylink QG 213 pada pukul 9.56 WITA dan tiba pada pukul 11.11 WIB di Bandara Soekarno Hatta.

Setiba di Bandara Soekarno Hatta, petugas Rudenim Makassar menitipkan ketiga orang Srilangka tersebut di Ruang Detensi Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Seleksi Administrasi KIPP 2021, Empat Inovasi Pelayanan Publik Parepare Lolos 

Kemudian, pada Jumat, 21 Mei 2021 dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya ketiga Warga Negara Srilangka tersebut meninggalkan Indonesia dengan menggunakan Maskapai Singapore Airlines SQ957 pada Pukul 11.15 WIB transit Singapura dan dilanjutkan menuju Colombo, Srilangka. ***

 

Editor: Subair Pare

Tags

Terkini

Terpopuler