Begini Kronologis Oknum Marbut Masjid di Makassar Melecehkan Bocah Kembar Berusia 7 Tahun

26 Juni 2023, 12:23 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual /Pixabay/cocoparisienne/

GOWAPOS - Marbut masjid berinisial SAF (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat melecehkan dua bocah kembar berusia 7 tahun saat korban pulang dari mengaji.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban diberikan kue.

Pelecehan seksual itu terjadi di salah satu masjid di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar pada April 2023. Polisi yang melakukan penyelidikan baru menangkap pelaku pada Jumat 23 Juni 2023.

Dari keterangan yang diterima GOWAPOS, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Ridwan Hutagaol mengatakan pelaku pelecehan merupakan penjaga masjid.

Ridwan menjelaskan awalnya korban baru pulang mengaji di masjid tempat korban bekerja. Kedua korban masing-masing perempuan berinisial RI dan RA.

"Pas mau pulang ngaji, itu keadaan sepi, (korban) ditawari dikasih kue, datang anak itu dipeluknya, diciumnya, dipegang kelaminnya," tuturnya.

Selepas kejadian itu, korban mengalami trauma. Bahkan bocah kembar itu ogah kembali ke masjid untuk belajar mengaji.***

"Iya tidak mau, ketakutan sama orang itu. Ketakutan sama yang pegang-pegang dia itu," ucap Ridwan.

Ridwan menuturkan, orang tua korban pun curiga atas perubahan sikap anaknya. Bocah kembar itu pun mengaku jika telah dilecehkan oleh marbut masjid.

"Anaknya itu tidak mau pergi ngaji lagi ibunya curiga ditanya lah itu anak dan di situ anaknya mengaku kalau dia telah dilecehkan," imbuhnya.

Orang tua yang keberatan lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku sempat babak belur diamuk pihak keluarga sebelum diamankan polisi.

"Diamuk sama keluarga karena perbuatannya dapat berita dari anak tersebut," sebut Ridwan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindak pelecehan seksualnya sekali terhadap korban. Pelaku kini sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar.

"(Pelaku melakukan perbuatannya) Sekali saja. Sudah ditahan di Mapolrestabes," jelasnya.

Editor: Burhan SM

Tags

Terkini

Terpopuler