768 Bacaleg DPRD Kota Makassar dari 17 Parpol Belum Penuhi Syarat, Catat Tanggal Ajukan Untuk Perbaikan

- 22 Juni 2023, 20:37 WIB
KPU Kota Makassar
KPU Kota Makassar /

GOWAPOS - KPU Kota Makassar telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap 829 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Makassar, yang diajukan oleh 17 Partai Politik (Parpol).

Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar membeberkan, dari hasil verifikasi administrasi tersebut, hanya 61 Bacaleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS).

Baca Juga: Polemik KPU Izinkan Para Eks Napi Ikut Jadi Caleg Pemilu 2024, KPK Ingatkan Putusan MK Ini

"Masih tersisa Bacaleg sebanyak 768 Bacaleg, yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS)," ungkap Gunawan sapaannya, melalui rilis yang dikirim, Kamis 22 Juni 2023.

Status 768 Bacaleg yang BMS, itu disebabkan karena terdapat beberapa dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi.

Terlebih, dari jumlah 768 yang BMS tersebut, 23 di antaranya adalah Bacaleg ganda yakni, baik ganda internal maupun eksternal.

Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Partai NasDem Konsultasi Ke KPU Terkait Status Caleg Kadernya

Tahapan selanjutnya, partai diminta untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang belum lengkap mulai tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x