KPU Umumkan Pengajuan Bakal Calon Legislatif Bisa dilakukan 1-14 Mei 2023, Siapkan Helpdesk untuk Parpol

- 4 Mei 2023, 18:49 WIB
Hasyim Asy'ari saat dilantik menjadi ketua KPU eleh Presiden Jokowi saat di Istana Negara.
Hasyim Asy'ari saat dilantik menjadi ketua KPU eleh Presiden Jokowi saat di Istana Negara. /setkab.go.id/

  GOWAPOS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa pengajuan bakal calon legislatif oleh para partai politik di Pemilu 2024 sudah bisa diajukan pada 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, KPU telah menjalin komunikasi dan bimtek Partai Politik terkait dengan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Selain itu, menyiapkan helpdesk di KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota untuk mempermudah konsultasi bagi partai politik yang hendak mendaftarkan para calonnya.

Baca Juga: Jungkook BTS Tegas Minta Sasaeng Untuk Berhenti Kirim Makanan ke Rumahnya, ARMY: Lindungi Privasi Jungkook

Hasyim juga menuturkan bahwa KPU sudah memberikan surat kepada pihak partai politik yang sesuai dengan tingkatannya, untuk menyampaikan jadwal kehadiran saat pengajuan calon.

Selain itu, KPU juga akan membuat TPU khusus untuk didirikan di lokasi khusus, untuk pemilih yang tidak bisa hadir/pulang ke domisilinya, untuk melakukan pemilihan di TPU yang sudah ditentukan.

TPU khusus itu dibangun mungkin bisa di Pesantren, Kampus, untuk pekerja di Pertambangan, pekerja di Perkebunan, dan lainnya.

Baca Juga: Sinopsis MAGIC 5 Hari Ini, 4 Mei 2023: Rahsya dan Naura Terjebak Dalam Ruangan yang Terbakar

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah