Bea Cukai Makassar Periksa Jamaah Haji Viral Pamer Perhiasan Emas, Bersangkutan Telah Klarifikasi Perbuatannya

10 Juli 2023, 15:48 WIB
Jemaah Haji asal Makassar 'pamer' emas begitu tiba di Indonesia. /TikTok/

GOWAPOS - Bea Cukai Makassar lakukan pemeriksaan terhadap jamaah haji yang videonya viral memamerkan perhiasan emas setelah mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin.

Sempat viral video yang menunjukkan seorang jamaah haji asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan membawa sejumlah perhiasan emas. Video itu kuat dugaan direkam saat rombongan jamaah haji baru saja mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, usai menjalankan ibadah haji tahun 2023.

Telah dilakukan pemeriksaan

Setelah mendapatkan laporan terkait hal itu, pihak Bea Cukai Kota Makassar telah memanggil Suarnati Daeng Kanang, jamaah haji yang memamerkan sejumlah perhiasan emas seberat 180 gram. Belum ada hasil penetapan status harta yang dibawa oleh pihak bersangkutan hingga saat ini.

"Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan di unit pengawasan kami," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari, dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Makassar Cek Kesiapan Longwis APEKSI XVI, Minta Fokus Produk UMKM Hingga Tambahan Hidroponik

Ria juga belum bisa menyebutkan terkait materi apa saja yang disampaikan kepada pihak bersangkutan. Tapi satu hal yang dapat dipastikan adalah meminta konfirmasi tentang barang bawaan bersangkutan yang dapat dikenakan bea masuk.

Pemeriksa dari Bea Cukai juga segera melakukan pengecekan keaslian dari emas bersangkutan. Apabila itu adalah barang impor, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 untuk bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar 7,5 jutaan per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

"Nantinya dilakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya lima ratus dolar Amerika. Lebihnya harga barang akan diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Jika lima ratus dolar Amerika itu sekitar tujuh jutaan," tutur, Ria Novika Sari.

Apabila barang bawaaan tersebut melebihi ketentuan yang berlaku, maka sisanya akan dikenakan pajak sesuai aturan atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPnBM, PPN, dan PPh.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Taman Favorit Kota Makassar: Lokasi yang Tepat untuk Bersantai dan Kumpul Bersama Teman

Suarnati klarifikasi videonya

Sementara itu penasihat hukum Suarnati, Ayu menyampaikan secara ringkas proses pemeriksaan kliennya oleh pihak Bea Cukai Makassar. Ia menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah mengklarifikasi pembelian emas tersebut dan sejauh ini tidak ada masalah.

"Sudah klarifikasi di Bea Cukai. Jadi kami tidak ada permasalahan di sana. Sudah diklarifikasi semuanya terkait video viral itu," katanya.

Suarnati Daeng Kanang diketahui berprofesi sebagai pengusaha kuliner di Kota Makassar. Ia menjadi viral setelah aksinya menggunakan sejumlah perhiasan emas saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar direkam dan tersebar di berbagai media sosial.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler