Delapan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Makassar Dicopot karena Kehilangan Netralitas

- 2 Juli 2023, 15:11 WIB
ilustrasi /Pexels @Nothing Ahead
ilustrasi /Pexels @Nothing Ahead /

GOWAPOS - Sungguh apes nasib delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tamalate di Makassar setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan pemecatan ini mengirimkan gelombang kejutan dalam proses demokrasi di daerah tersebut.

Delapan anggota PPS yang dipecat antara lain Ketua PPS Balang Baru Ahmad, Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Pa’baeng-baeng Tamalate Suhardi, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid, Anggota PPS Parang Tambung Hardi, dan Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan.

Menurut Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi, pemecatan kedelapan penyelenggara PPS ini dilakukan karena mereka tidak mampu menjaga netralitas yang seharusnya dimiliki sebagai penyelenggara pemilu.

Surat keputusan pemecatan dikeluarkan pada 23 Juni 2023 setelah tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Makassar.

Faridl Wajdi juga menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan oleh Bawaslu - KPU Makassar, kedelapan anggota PPS tersebut tidak membantah adanya pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.

"Semua unsur yang disampaikan oleh Bawaslu terpenuhi, dan mereka secara jelas terbukti melanggar kode etik yang berlaku," ungkapnya, Minggu, 2 Juli 2023.

Lebih lanjut, KPU Makassar sedang mempertimbangkan calon pengganti antarwaktu (PAW) untuk mengisi posisi kedelapan penyelenggara PPS yang telah dipecat.

"Keputusan akan segera dibahas dan diambil dalam waktu dekat guna menjaga kelancaran proses pemilu di daerah tersebut," jelasnya.

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x