Skandal ini bermula saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar menerima informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota PPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Mamarita, yang meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate.
Setelah melakukan penelusuran, Bawaslu menemukan bahwa delapan anggota PPS terlibat dan terbukti melanggar aturan dengan menghadiri pertemuan yang diadakan oleh seorang bakal calon anggota legislatif pada awal Juni 2023.
Keputusan pemecatan ini menjadi langkah tegas yang diambil oleh Bawaslu dan KPU untuk menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu.
"Bagaimanapun, peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pemeliharaan etika dalam proses demokrasi yang melibatkan partisipasi publik," tegasnya.***