GowaPos.Com - Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar amankan dua orang pengungsi asal Afganistan yang kedapatan bekerja di Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa, 18 Mei 2021.
Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin mengatakan kedua orang pengungsi Afganistan ini didapati bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 100 ribu perhari.
"Mereka baru dua hari bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang dengan difasilitasi oleh mandor yang sebelumnya juga pernah mempekerjakan kedua orang ini di Kota Makassar" ujar Alimuddin.
"Saya bekerja agar bisa mengirimkan uang ke ibu saya di Afganistan, karena uang yang saya dapatkan dari IOM hanya cukup untuk biaya keseharian saya di sini," ucap salah seorang Pengungsi berinisial AR membela diri.
Baca Juga: 45 Auditor Inspektorat Gowa Dituntut Pahami Manajemen Risiko
Alimuddin menegaskan bahwa para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan sebelumnya.
Ada beberapa poin penting dalam pernyataan tersebut, yang salah satunya adalah pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor. IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan imigran ilegal.
Oleh karena itu, masih menurut Alimuddin, selama pengungsi berada di Indonesia, mereka tidak diperbolehkan untuk bekerja.