Langgar Prokes dan Jam Operasional, THM D’Liquid Claro Makassar Ditutup

- 8 Juni 2021, 12:04 WIB
ilustrasi Tempat Hiburan Malam
ilustrasi Tempat Hiburan Malam /pixabay/

GowaPos.Com - Satuan Tugas Pengurai , atau Satgas Raika Makassar kembali beraksi dengan menutup salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) eksklusif di kota Makassar.

Kali ini giliran D’Liquid Claro Makassar yang kepergok mengabaikan protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional. Dimana pengunjungnya tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak. Bahkan jam operasional  penutupan juga diabaikan.

Padahal sebelum Pemkot Makassar, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur tempat usaha tidak terkecuali THM di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 61 Pejabat Pemkot Makassar Tempati Jabatan Baru di Era Kepemimpinan Danny

Sebelumnya juga Satgas Raika menyegel tempat kerumunan bernama Titik Kumpul, di jalan AP Pettarani Makassar.

“Penutupan Liquid mulai hari ini. Itu tandanya pemkot tidak main-main. Kita tidak mau mengambil risiko,” kata Danny Pomanto, Senin 7 Juni 2021.

Penegasann Wali Makassar ini, memberkan warning kepada para pemilik usaha agar mematuhi prokes di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Khawatir Bermasalah, DPRD Pangkep 'Belajar' Seleksi CPNS dan PPPK di Gowa

Ini juga ditegaskan Koordinator Tim Satgas Raika, Irwan, yang langsung berada di TKP dan menutup tempat usaha yang melanggar tersebut.

‘’Pelaku usaha yang tidak mentaati perwali, langsung kami tutup usahanya karena sudah jelas aturan dan sanksinya,’’tegas Irwan.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Pemerintah Kota Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah