Hati-hati, Tempat Usaha di Makassar Hanya Diizinkan Buka Sampai Jam 8 Malam

- 23 Juni 2021, 20:15 WIB
Dalam mengawasi protokol kesehatan di kota Makassar telah dibentuk tiga satgas.
Dalam mengawasi protokol kesehatan di kota Makassar telah dibentuk tiga satgas. /instagram/pemkot.makassar/

GowaPos.Com - Kini semua tempat usaha di kota Makassar harus ditutup pukul 20.00 WITA. Kalau ditemukan ada pelanggaran akan diberikan sanksi berupa penutupan usaha tersebut.

Begitu salah satu butir aturan dalam Surat Edaran (SE) Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah di tandatangani Wali Kota Danny Pomanto, Selasa, 22 Juni 2021.

PPKM kota Makassar ini dikeluarkan untuk semakin menekan laju perkembangan Covid-19 di ibukota Provinsi Sulsel ini. Padahal sebelumnya, tempat usaha masih buka dan menerima pengunjung sampai pukul 22.00 WITA.

Baca Juga: Siapkan Diri Warga Makassar, Wali Kota Danny Bersama CRC Bakal Ukur Kekebalan Tubuh Anda

Masih dalam SE tersebut, usaha restoran, rumah makan, cafe,warkop, mall dan sejenisnya tetap diperolehkan menerima pengunjung 25 persen dar kapasitas muat tempat usaha tersebut. Tapi yang paling penting, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. 

Juga masih dibolehkan buka 24 jam, asalkan pengunjung hanya memesan dan membawa pulang pesananya (delivery). PPKM ini mulai diberlakukan pada Rabu, 23 Juni 2021. Rencananya aturan tersebut akan diberlakukan hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Namun bisa saja aturan tersebut diperpanjang atau dilonggarkan tergantung dari perkembangan Covid-19. Wali Kota juga berharap lurah dan camat dan unsur terkait Covid Hunter, Satgas Raika dapat memantau di daerah masing-masing terkait pemberlakuan PPKM tersebut. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Pemerintah Kota Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah