Gunakan Bom Ikan dan Detonator,  8 Pelaku Ilegal Fishing Diringkus Polda Sulsel

- 23 Juni 2021, 14:50 WIB
Para pelaku illegal fishing yang menggunakan bom ikan dan detonattor diringkus aparat Polda Sulsel.
Para pelaku illegal fishing yang menggunakan bom ikan dan detonattor diringkus aparat Polda Sulsel. /Humas Polda Sulsel/

GowaPos.Com - Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Merdisyam yang didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Zulpan, Dir Polair Polda Sulsel dan Kalabfor menggelar Press Release Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di Mako Dit Pol Air Polda Sulsel Jalan Ujungpandang, Makassar, Rabu, 23 Juni 2021.

“Ini hasil pengungkapan dari bulan Maret hingga Juni di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel, ” ungkap Merdisyam

Kapolda Sulsel menyebut Terdapat 8 lokasi dan waktu penangkapan berbeda yaitu di bulan Maret, tanggal 13 Maret 2021 dipesisir Pulau Kodingareng Makassar, 25 April 2021 disekitar perairan Karang Matelak, Teluk Bone, 8 Mei 2021 di Pulau Kodingareng Makassar, 20 Mei 2021.

Baca Juga: Waspada Covid-19, RSUD Syekh Yusuf Gowa Keluarkan Larangan Besuk Pasien 

Kemudian, di bulan Juni penangkapan terjadi disekitar perairan kepulauan sembilan Teluk Bone 03 Juni 2021, dipesisir Pulau Lambego, Selayar, dan 05 Juni 2021 diperairan + 7 Mil sebelah selatan pulau Butung- butungan, Kec. Kalu-kalukuang masalima, Pangkep, dan di perairan Pulau Kalu – kalukuang, selat Makassar, Pangkep, Sulsel serta dipesisir Pantai Kel. Pancaitana, Kec. Salomekko, Bone,

Dikatakan Dit Polair Polda Sulsel, telah menetapkan delapan tersangka dalam Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak  yakni bom ikan.

“Kedelapan terangka tersebut, kini dilakukan pemeriksaan dan di tahan di Mako Dit Polair Polda Sulsel. Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan diperairan lokasi penangkapan tersebut yakni HL (44) AG (50) SR (30) HR (39) MH (44) AR (42) MR (42) RS (33).

Baca Juga: Hankook Tire Resmi Menjadi Ban Orisinal Honda VEZEL Hybrid 2021 di Jepang

Kapolda juga mengungkap kronologi penangkapan yaitu berdasarkan hasil laporan informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh oknum para nelayan tersebut, serta hasil patrol dari Tim Ditpolair Baharkam dan tim lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel.

“Jadi diantaranya 4 (empat) orang diamankan di wilayah pesisir dan 4 (empat) orang diamankan di wilayah perairan Propinsi Sulsel antara lain di perairan dan pesisir Pulau Kodingareng, perairanTeluk Bone, perairan Pulau Lambego Selayar, perairan Pulau Butung-Butungan Kabupaten Pangkep, perairan Selat Makassar, dan dipesisir Pantai Pancaitana Kabupaten Bone,” jelas Kapolda Sulsel.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x