Gunakan Bom Ikan dan Detonator,  8 Pelaku Ilegal Fishing Diringkus Polda Sulsel

- 23 Juni 2021, 14:50 WIB
Para pelaku illegal fishing yang menggunakan bom ikan dan detonattor diringkus aparat Polda Sulsel.
Para pelaku illegal fishing yang menggunakan bom ikan dan detonattor diringkus aparat Polda Sulsel. /Humas Polda Sulsel/

Para tersangka dijerat Undang-Undang RI  Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan / atau pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman Pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun. Dan / atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). ***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah