PPKM di Makassar: Tempat Ibadah Tutup, tapi Karaoke Tetap Buka

- 7 Juli 2021, 23:02 WIB
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto. /Kumparan/INT


Gowapos.com —
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperpanjang. Aturan itu berlaku mulai 6 hingga 20 Juli 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Dalam Surat Edaran tertulis tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya diminta untuk ditutup sementara waktu sampai wilayah tersebut dinyatakan aman oleh Pemkot dan lebih mengoptimalkan beribadah di rumah.

Akan tetapi, Pemkot Makassar mengizinkan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi, kelab malam, live music, diskotek, dan pijat/refleksi, dan semacamnya untuk buka.

Baca Juga: Pria Ini Sebut PPKM Tidak Efektif Minta Lock Down Total dan Jamin Hidup Rakyat

"Kegiatan diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat," tulis surat edaran itu.

Selain kebijakan menutup tempat ibadah dan membuka tempat hiburan, surat edaran itu mengatur pelaksanaan belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring.

Seperti dikutip dari kumparan.com, untuk operasional restoran, kafe, dan warung makan hanya diperbolehkan hingga 17.00 WITA. Begitu juga dengan kegiatan perbelanjaan seperti mal. Sebelumnya, mereka boleh buka sampai 20.00 WITA.

Baca Juga: PPKM Mulai Berlaku, PHRI Sulsel: Prasmanan di Hotel Diganti jadi Meal Box

"Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA," ungkapnya.

Khusus untuk kegiatan di sektor esensial seperti kesehatan, energi, komunikasi, keuangan, dan pelayanan dasar, boleh beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah