JPU KPK Baca Dakwaan 25 Lembar, Nurdin Abdullah Terancam 20 Tahun Penjara

- 22 Juli 2021, 14:27 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masa penahanan diperpanjang menjadi 30 hari.*
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masa penahanan diperpanjang menjadi 30 hari.* /Antara/Rivan Awal Lingga/

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu M. Asri irwan, Siswhandoni, dan Arif Usman.

NA sendiri didampingi oleh empat Penasehat Hukumnya, yaitu Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara yang hadir secara langsung di ruang sidang PN Makassar.

Berkas dakwaan NA setebal 25 halaman, dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah