JPU Tuntut Terdakwa Agung Sucipto, Penyuap Nurdin Abdullah 2 Tahun Penjara

- 13 Juli 2021, 20:18 WIB
Terdakwa Agung Sucipto alias Anggu
Terdakwa Agung Sucipto alias Anggu /foto : smartcity makassar /

GowaPos.Com - Persidangan terdakwa Agung Sucipto, yang melakukan penyuapan terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah memasuki masa penuntutan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agung Sucipto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, Selasa, 13 Juli 2021.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurungan pengganti 6 bulan," kata JPU, M Asri Irwan.
Agung Sucipto dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah Digelar di Makassar, Terdakwa Dihadirkan Secara Virtual

Sebelumya, Agung Sucipto diketahui menyuap tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Agung Sucipto merupakan kontraktor dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Selama proses penyidikan terhadap Agung Sucipto, penyidik telah memeriksa 32 saksi dalam kasus tersebut.

JPU mendakwa Agung Sucipto melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x