Sidang Nurdin Abdullah Digelar di Makassar, Terdakwa Dihadirkan Secara Virtual

- 12 Juli 2021, 13:42 WIB
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah. /MI/Adam Dwi /

GowaPos.com-- Sidang Perkara kasus gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah akan digelar melalui Virtual.

Sidang mantan bupati Bantaeng itu sendiri akan dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar. Tempat yang sama dengan tersangka lainnya, Agung Sucipto.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Asri usai menyerahkan berkas kasus di PN Makassar, Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Viral Pernyataan Covid-19 Bukan Virus, Dokter Lois Ditangkap Polisi

Asri menyebut saat ini Nurdin masih ditahan di Rutan KPK di Jakarta Pusat. Sehingga tidak dimungkinkan untuk menghadirkan mantan Bupati Bantaeng itu ke Makassar.

"Sementara pak Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kita tahan di Jakarta," ujar Asri, Senin, 12 Juli 2021.

Sidang NA nantinya akan seperti sidang kasus perkara terdakwa penyuap proyek infrastruktur, Agung Sucipto yang juga digelar secara virtual.

"Seperti (kasus) pak agung sucipto dilakukan secara virtual, maka nanti juga akan dilakukan secara virtual," lanjutnya.

Baca Juga: The Penthouse 3 Episode 5 & 6: Hanya Iblis yang Bisa Melawan Iblis

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x