Akibatnya ulahnya menutupi pagar permanen Rumah Tahfiz Alquran, DPW PAN akan memberikan sanksi tegas kepadanya. Bahkan juga bersiap di somasi Pemkot Makassar melalui Kecamatan Panakukang.
Penyebabnya karena Amiruddin telah membangun tembok di area fasilitas umum (fasum) yang merupakan milik Pemkot Makassar.
Jadi tinggal menunggu keputusan Amiruddin, apakah akan membongkar sendiri temboknya ataukah siap menghadapi semua tuntutan hukum tersebut.***