Jangan Naik Motor dan Mobil Kalau Belum Vaksin, Aturan Dari Pusat Kena Denda! Danny Pomanto: Makassar PPKM 4

- 25 Juli 2021, 20:57 WIB
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto /pemkot makassar/

 


Gowapos.com —
 PPKM Level 4 kini mulai berlaku, Senin 26 Juli 2021. Berlakunya PPKM Level 4 ini pasalnya warga Makassar tidak boleh membawa kendaraan baik roda empat dan roda dua jika belum vaksin.

Karena salah satu syarat membawa kendaraan sesuai aturan dari pusat saat Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PKPM) Level 4 adalah wajib punya surat keterangan vaksin minimal vaksin pertama Covid-19.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, mengatakan aturan PKPM Level 4 berlaku di Makassar untuk mencegah melonjaknya penderita Corona.

Baca Juga: Link Beasiswa Anak Pedagang Kecil, Ikuti Cara Pendaftaran dengan Benar

Pemerintah Kota Makassar akan membuat surat edaran terkait panduan teknis PPKM Level 4 di Makassar hari ini.

Selain Makassar, Kabupaten Tana Toraja juga kena aturan pemberlakuan PKPM Level 4 di Sulawesi Selatan.

Dalam bahasa pemerintah disebut PPKM Level 4 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku mulai Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Seperti Peramal, 5 Zodiak Ini Punya Insting Kuat dan Bisa Membaca Pikiran Orang Lain

PPKM Level 4 atau pembatasan mirip-mirip lockdown (penguncian) diterapkan berdasarkan data-data penyebaran Virus Covid-19. Dan Makassar sebagai ibu kota provinsi dan Tana Toraja masuk kategori itu.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x